Ini 3 Tuntutan Utama BEM SI yang Hari Ini Kembali Bergerak Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

16 Oktober 2020, 14:43 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

PR BANDUNGRAYA - Tidak hanya dari kalangan kelompok buruh yang masih bertahan untuk menolak UU Cipta Kerja, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Se Jabodetabek-Banten kembali menyuarakan aksi penolakan.

Hari ini Jumat, 16 Oktober 2020, BEM SI kembali turun melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, massa aksi yang sedang berada di depan Istana Merdeka fokus terhadap pembatalan UU Cipta Kerja dengan mengharapkan Presiden Jokowi untuk dapat mengeluarkan Perpu.

Baca Juga: 20 Deretan Menteri dan Pejabat Publik yang Sempat Dinyatakan Positif Covid-19 hingga Meninggal Dunia

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek-Banten menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja dan kembali menyampaikan 'mosi tidak percaya' kepada pemerintah dan wakil rakyat," ujar Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek-Banten aliansi BEM seluruh Indonesia Bagas Maropindra.

Selain mendesak bahwa pemerintah dan DPR harus segera membatalkan UU Cipta Kerja, aksi BEM SI yang kini berada di Istana Merdeka menuntut tiga tuntutan lainnya.

Pertama, BEM SI mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perpu agar dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Sidang Rapat Paripurna Senin 5 Oktober 2020.

Kedua, BEM SI mengecam tindakan pemerintah yang anti kritik terhadap gerakan dan suara rakyat yang sedang berkembang saat ini yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ketiga, tuntutan terakhir dari BEM SI yakni mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi.

Baca Juga: Heboh Kelompok LGBT TNI-Polri, TB Hasanuddin: Isunya Sudah Ada sejak Dulu

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, massa aksi yang akan melakukan unjuk rasa pada hari ini tidak akan melakukan tindakan anarkis sehingga tidak perlu menimbulkan korban baik dari pihak keamanan atau pun massa yang melakukan demo.

"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Ekonomi, UMKM Kota Bandung Tembus Ekspor ke Selandia Baru

Tuntutan ini tetap diperjuangkan oleh kelompok buruh dan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Kerja.

Sementara itu Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan keterangan pers bahwa jika masyarakat tidak setuju silahkan ajukan judicial review terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), itu berarti Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpu.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler