BPJS Kesehatan Akan Nonaktifkan Peserta jika Tanpa Data Lengkap, Segera Lakukan Langkah Ini

4 November 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

PR BANDUNGRAYA - Saat ini BPJS Kesehatan tengah melaksanakan pemeriksaan pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pemeriksaan data peserta BPJS Kesehatan ini dilakukan sejak Minggu, 1 November 2020 lalu.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan peserta dengan data yang tidak lengkap.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Rabu 4 November 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Lebih lanjut, peserta BPJS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lengkap akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Sehingga peserta BPJS bersangkutan akan diminta untuk melakukan pendaftaran data ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Bulan November Sudah Bisa di Klaim, Begini Cara Untuk Mendapatkannya.

Oleh karena itu, agar kepesertaan Anda di program BPJS Kesehatan tidak dinonaktifkan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Sebelum melakukan pembaruan data atau daftar ulang, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan BPJS, di antaranya melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit

5. Aplikasi JAGA KPK

Baca Juga: Buruh Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan Setelah Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Langkah selanjutnya, Anda dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara sebagai berikut:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler