Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Gegara Frasa, dr Tirta Bingung Banyak 'Jerinx Lain' Justru Jadi Duta

11 November 2020, 15:00 WIB
dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Atas putusan pengadilan, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara, Dokter Tirta Mandira Hudhi mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, pemilik Shoes and Care tersebut bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, beri dukungan karena Jerinx adalah kawan,” ujar dr.Tirta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Stray Kids di Shopee 11.11 Big Sale Malam Ini Pukul 19.00 di TV Nasional

Kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawan. Karena selama Covid-19 ini Jerinx merupakan teman diskusinya.

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, ia mengatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

Menurut Tirta, ia keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena harus memikirkan sebab akibat, dan akan banyak laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa karena salah berbicara.

Baca Juga: 11 November Diperingati Sebagai Hari Jomblo di Tiongkok, Begini Sejarah Singkatnya

Dokter Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jerinx sebelumnya.

Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

"Gara-gara Jerinx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.

Baca Juga: Video Acara Ragam BLACKPINK Terpaksa Dicabut Usai Dapat Kecaman Netizen Tiongkok, Apa Penyebabnya?

Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jerinx, yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali.

Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspon. Nora pun menaruh harapan ingin bertemu IDI Bali dan meminta maaf langsung.

"Iya dari IDI Bali yang tidak dibalas, dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jerinx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.

Baca Juga: Eunha GFRIEND Hiatus Sementara Karena Keratitis, Kenali Bahaya Radang Kornea Mata

Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor.

"Karena sayang saja masa karier seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler