PR BANDUNG RAYA - Babak baru kasus yang menyeret Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx dituntur tiga tahun penjara dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian IDI ‘Kacung WHO’ yang digelar Selasa 3 November 2020.
Menanggapi soal Jerinx yang dituntut 3 tahun penjara, Fadli Zon menuturkan bahwa apa yang terjadi terhadao Jerinx menunjukkan demokrasi sudah benar-benar runtuh.
Baca Juga: Cair! BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke Penerima, Segini Total Nominalnya
“Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh,” tutur Fadli Zon melalui akun Twitternya yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com Rabu 4 November 2020.
Fadli Zon menilai apa yang dikatakan oleh Jerinx masih sesuai dengan koridor kebebasan pendapat. Walaupun dia mengaku tak setuju dengan pendapat Jerinx.
“Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya,” papar Fadli Zon.
Baca Juga: Tak Main-Main, Demi Hal Ini Presiden Jokowi akan Terbang Langsung ke Swiss
“Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu,” tuturnya.