Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Sebut IDI Kacung WHO

- 3 November 2020, 14:05 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PR BANDUNG RAYA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi dituntut tiga tahun penjara.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com, melalui RRI, ia ditetapkan dalam siding kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyebut IDI Kacung WHO.

Dalam siding tersebut, Jerinx dianggap bermasalah karena telah melakukan tindakan pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Diangkat Erick Thohir, Cek Nama-Nama Pendukung Jokowi yang Kini 'Nangkring' di Kursi BUMN

Jaksa yag memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Otong Hendra Rahayu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu Jerinx pun dikenai denda sebesar 10 juta rupiah. Kemudian Jerinx dinilai melanggar pasal-pasal diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Johnny Depp Kalah Telak di Sidang Pencemaran Nama Baik The Sun yang Mengklaim Sebagai Pemukul Istri

Mendengar tuntutan yang tujukan terhadapnya, Jerinx dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x