Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Langkah Pengacara Sang Pentolan SID

19 November 2020, 18:24 WIB
Jerinx SID. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BANDUNG RAYA – Kasus yang menimpa I Gede Ary Astina alias Jerinx terhadap yang menimpanya dikenai hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta .

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, pengacara terdakwa Jerinx, I Wayan Suardana, mengatakan bahwa vonis yang diterima oleh Jerinx tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

"Kalau kita melihat proses persidangan, ya kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bebas. Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap pengacara yang akrab disapa Gendo ini saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis.

Baca Juga: Katanya Suami Istri Disunahkan Bercinta di Malam Jumat, Benarkah? Simak Ulasan Ustaz Adi Hidayat

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah mengajukan banding atau menerima.

Gendo menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Ia pun mengaku akan mengkaji penuh perkara tersebut. Selain itu, banyak hal yang kemudian ia merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat.

Baca Juga: Update Corona Jabar Hari Ini Kamis 19 November 2020, Total Positif di Angka 46.062 Kasus

Sebelumnya majelis hakim anggota, I Made Pasek menjelaskan pertimbangannya bahwa semua unsur pada Pasal 28 ayat (2) Jo.

Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Maka alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menurut majelis hakim tidaklah berdasar sehingga permohonan penasehat hukum terdakwa yang ingin memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan haruslah ditolak," kata hakim Pasek.

Baca Juga: Daftar Vaksin Corona dan Status Perkembangannya di Seluruh Dunia Hingga Hari Ini, 19 November 2020

Hakim Pasek menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas Covid-19.

Lalu terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19.

Jerinx membagikan pangan hingga saat ini, tulang punggung keluarga, sebagai penerus keluarga yang belum juga dikaruniai anak, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler