Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Gegara Frasa, dr Tirta Bingung Banyak 'Jerinx Lain' Justru Jadi Duta

- 11 November 2020, 15:00 WIB
dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Atas putusan pengadilan, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara, Dokter Tirta Mandira Hudhi mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, pemilik Shoes and Care tersebut bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, beri dukungan karena Jerinx adalah kawan,” ujar dr.Tirta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Stray Kids di Shopee 11.11 Big Sale Malam Ini Pukul 19.00 di TV Nasional

Kunjungannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawan. Karena selama Covid-19 ini Jerinx merupakan teman diskusinya.

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, ia mengatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

Menurut Tirta, ia keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena harus memikirkan sebab akibat, dan akan banyak laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa karena salah berbicara.

Baca Juga: 11 November Diperingati Sebagai Hari Jomblo di Tiongkok, Begini Sejarah Singkatnya

Dokter Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jerinx sebelumnya.

Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x