“Semua itu kan muqtadhol hal (مقتضى الحال) yakni sesuai dengan konteksnya. Kalau dalam keadaan damai, orang juga tidak suka jihad,” ucap Gus Baha.
Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Samsung, Oppo, dan Xiaomi per Desember 2020 di Bawah Rp3 Juta
Sedangkan menurut pendapat tokoh lain yaitu Ustaz Das’ad Latif yang menyatakan bahwa jika jihad dipahami untuk perang maka hukumnya adalah haram, apalagi di indonesia sedang dalam keadaan damai.
“Hukum menggantai kalimat azan dengan hayya ‘ala jihad secara syariah adalah haram dan pelakunya berdosa. Azan tidak layak digati dengan kalimat jihad kalau dimaknai sebagai perang," ucapnya ketika ditanya oleh pewarta via virtual dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Kamis kemarin 3 Desember 2020
Definisi hakikat dari jihad adalah untuk mendekatkan diri kepada allah sehingga bisa mendapat ridha dari Allah. Sedangkan di Indonsia pada umumnya jihad dimaknai sebagai perang.
Baca Juga: Bandung Zona Merah, Simak Hal yang Wajib Diketahui Tentang PSBB Proporsional dan Kebijakannya
Menurut Ustaz Das’ad Latif menukil dari hadis Nabi bahwa perang yang sesungguhnya adalah memerangi diri sendiri. Karena yang harus diperangi adalah amarah dan hawa nafsu diri sendiri.*** (Siti Nur Azizatul/Ringtimes Banyuwangi)