PR BANDUNGRAYA - Pembahasan terkait tanaman ganja seolah tak ada habisnya, terutama setelah muncul isu rencana pemerintah Indonesia yang akan melegalkan tanaman tersebut untuk kebutuhan medis.
Penggunaan ganja khususnya di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1.
Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
Baca Juga: Dapatkan Dana Bantuan hingga Rp1 Juta bagi Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Pendaftarannya
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, serta dapat mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri.
Beberapa bulan ke belakang publik diramaikan dengan kabar yang muncul bahwa ganja akan dilegalkan.
Terkait kabar tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Idris Kadir menolak tegas wacana melegalkan ganja di Indonesia
Baca Juga: Telusuri Korupsi Bansos, KPK Periksa Dirjen Linjamsos sebagai Saksi
"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ujar Idris.
Berbeda dengan keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).