Polisi Duga Penyelundupan Sabu Ratusan Kilogram untuk Danai Para Teroris

- 24 Desember 2020, 06:44 WIB
Ilustrasi: Polisi menduga penyelundupan narkoba di Petamburan digunakan untuk mendanai terorisme.
Ilustrasi: Polisi menduga penyelundupan narkoba di Petamburan digunakan untuk mendanai terorisme. /PIXABAY/geralt

PR BANDUNGRAYA - Terkait pengamanan sebesar 202 kilogram sabu oleh Polisi, kini Polda Metro Jaya dan Tim Satgassus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional asal Timur Tengah.

Dari hasil indikasi pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil penjualan narkotika itu digunakan untuk pendanaan terorisme Timur Tengah.

"Ada indikasi dugaan bahwa barang haram dugaan itu dipakai pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah sana. Tapi ini dugaan sementara," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip PRBandungraya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jalani Dua Kali Pemeriksaan, Begini Status Gisel Terkait Kasus Video Porno yang Diduga Mirip Dirinya

Meski demikian, jelas Yusri, pihak kepolisian masih mendalami indikasi tersebut. Begitupun dugaan ada keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia.

"Makanya kita tengah dalami semua, apakah ada keterkaitan terorisme di Timur Tengah Indonesia saat ini. Nantinya Tim akan terus mendalami," kata Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan Timur Tengah di sebuah parkiran hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung Hari Ini 23 Desember 2020: Pacet Rekor 246 Pasien Masih Dirawat

Polisi mengamankan 11 pelaku, dan menetapkan 10 tersangka, di antaranya, PJ, AP, ZAB, PT, RW, WY, MD, MI, FA, serta AH.

Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.

Penyitaan sabu-sabu seberat 201 kilogram tersebut dilakukan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Bansos Ditemukan di Sebuah Gudang Kawasan Jakarta Timur, Ada Oknum Penimbun?

Pihak kepolisian awalnya mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya langsung menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah