Sementara itu, dalam kasus Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik serta status habibnya.
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungraya.com dari Antara.
Mengenai kriminalisasi ulama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menegaskan tidak ada upaya mengkriminalisasi ulama terkait penyelidikan Ketua FPI Rizieq Shihab atas sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: UU Ciptaker Dinilai Percepat Arus Investasi, Penerapannya Harus Dikawal Bersama
Ia mengimbau semua pihak agar tidak melakukan unjuk kekuatan kelompok tertentu dalam hal ini.
Moeldoko berkata, “Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya.”
Ia mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Pihak keamanan tidak pandang bulu ketika menentukan apakah seseorang bersinggungan dengan hukum atau tidak.***