Simak Disini, Berikut Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan Mulai Awal Tahun 2021

- 28 Desember 2020, 17:06 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Dok. PMJ/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021, yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Peningkatan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 tercatat dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan biaya tersebut, pemerintah berharap hal ini dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Sweet Home, Drama Korea dengan Genre Sci-fi yang Seru untuk Ditonton

Berikut daftar iuran yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (Tarif BPJS Kesehatan 2021).

a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Polisi Duga Pelaku Ledakan Nashville Tewas dalam di Tempat Kejadian, Pelakunya Pria Berusia 63 Tahun

b. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Desak Malaysia Ungkap Aktor Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR 'Bisa Timbulkan Efek Buruk'

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Layangkan Kritik ke Mahfud MD Soal Markaz Syariah: Kembalikan Aset Negara Dulu!

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang dan per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Profil Mochamad Iriawan, Ketua PSSI yang Dianugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah