Oleh karena itu, PNS dan Pensiun PNS saat ini hanya perlu menunggu keputusan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Amati Pejabat Publik Tak Lepas dari Nyinyir dan Kritik Rakyat, Jubir Prabowo: Wajar, Terus Berbuat
"Implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," tutur Askolani dikutip dari PMJ News.
Meski begitu, Askolani memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiun PNS telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tutur dia.***