Alasan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI Mulai Hari Ini, Mahfud MD: Tak Punya Legal Standing

- 30 Desember 2020, 13:13 WIB
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI.
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI. /tangkapan layar video YouTube Kemenko Polhukam./

PR BANDUNGRAYA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan oleh Pemerintah hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Hal ini disampiakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers daring yang turut disiarkan oleh Kompas TV.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD secara resmi membubarkan FPI yang kini dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Terkait Rencana Mulai Sekolah Tatap Muka, Oded M Danial: Zonanya Sudah Hijau Baru Bisa Dilaksanakan

Mahfud MD mengatakan bahwan secara de jure, FPI sebagai ormas telah bubar pada 21 Juni 2019.

Namun, sebagai organisasi, FPI nampak masih aktif melakukan berbagai aktivitas yang mayoritas dianggap melanggar ketertiban dan leamanan.

Kegiatan FPI sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, beberapa di antaranta yang turut disinggung oleh Mahfud MD adalah tindak kekerasan.

Baca Juga: Sindir Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Muannas Alaidid: Antum Kaya Ular, Licin

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud MD.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 112013, 23 Desember 2014, Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan FPI mulai hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x