Pada salah satu testimoni yang diunggah, pelaku menyebutkan konsumennya berhasil lolos pengawasan petugas dengan menggunakan dokumen tersebut.
Satu dokumen PCR palsu dibanderol mulai dari Rp650.000 dan telah berhasil dijual lebih dari 30 kali.
Baca Juga: FPI Ditunggangi Kepentingan Asing? Kosgoro 1957: Meresahkan Masyarakat, Membahayakan NKRI
TIdak bisa dipungkiri, saat ini praktisi pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan Covid-19 marak terjadi di lapangan lantaran semakin ketatnya peraturan pemerintah untuk bepergian.
“Oknum yg buat pcr palsu2 gini, banyak, ga cuma satu. Modus edit , pake surat 1 klinik” tutur dr. Tirta.
dr. Tirta juga mengungkapkan dirinya telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang serta berharap tidak ada lagi oknum yang mencoba memanfaatkan keadaan di tengah pandemic covid-19.***