PNS Batal Terima Gaji Minimal Rp9 Juta di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 2 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /ANTARA/Teguh Prihatna

PR BANDUNGRAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya dikabarkan akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) atau gaji.

Kenaikan tukin atau gaji bagi PNS ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Usulan kenaikan tukin atau gaji tersebut diikuti dengan usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tanpa potongan yang juga akan diterima oleh PNS pada tahun 2021.

Baca Juga: WNA Dilarang ke Indonesia, Ini Kategori yang Diperbolehkan Masuk

Kendati demikian, wacana terkait kenaikan tukin atau gaji bagi PNS dengan besaran minimal Rp9 juta hingga Rp10 juta ini ternyata batal direalisasikan.

Pasalnya, kenaikan tukin atau gaji bagi PNS di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini dinilai tidak memungkinkan.

Dilansir dari konferensi pers virtual Kementerian PAN-RB, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kenaikan tukin atau gaji bagi PNS batal terealisasi.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Dikabarkan Masih Cair hingga Januari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Lebih lanjut, Menteri Tjahjo mengatakan wacana kenaikan tukin atau gaji bagi PNS harus dibatalkan karena negara saat ini tengah memprioritaskan anggaran untuk keperluan yang lebih krusial.

"Namun karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara akan beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial (Bansos)," kata Menteri Tjahjo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Kementerian PAN-RB.

Maka dari itu, Menteri Tjahjo meminta maaf apabila kenaikan tukin atau gaji bagi PNS tertunda, sehingga tidak dapat direalisasikan di tahun 2020 maupun tahun 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Pertemuan West Bromwich Albion Vs Arsenal, Tim Tamu Ingin Pecahkan Rekor di The Hawthorns

"Peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021," tutur dia.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia) untuk tahun 2021.

Meski begitu, wacana perihal kenaikan tukin atau gaji bagi PNS rencananya akan dikaji ulang, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek terkait keuangan negara dalam jangka pendek dan panjang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah