Rhoma Irama Dikabarkan Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

- 7 Januari 2021, 13:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /PMJ News/Fjr./PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Pada sidang sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilahkan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Polisi Beberakan Ajakan yang Picu Kerumunan Massa

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab hari keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Kamis.

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

Baca Juga: Pasca ‘Menghilangnya’ Tahu dan Tempe, Polisi Belum Temukan Penimbunan Maupun Permainan Harga Kedelai

Sebagaimana diketahui Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x