Ini Syarat dan Mekanisme Pengajuan Klaim Santunan Kematian Rp15 Juta dari Kemensos

- 9 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/cottonbro

PR BANDUNGRAYA – Sebagai bentuk keprihatinan pihak pemerintah akibat pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan bagi masyarakat yang meninggal akibat Covid-19.

Besaran santunan yang diberikan dari pemerintah yakni sebesar Rp15 juta.

Keputusan Kemensos ini dinyatan secara tertulis melalui surat edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, yang didalamnya mengatur perihal Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Baca Juga: Usai Diblokir Permanen, Donald Trump Protes Lewat Akun Twitter Resmi Pemerintah

Ketentuan yang berlaku semenjak tahun 2020 ini nantinya akan menyalurkan santunan sebesar Rp15 juta dan diberikan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.

Pemerintah berharap dengan berjalannya ketentuan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bagi masyarakat yang mau melakukan klaim santunan tersebut ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelumnya.

Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Simak Prosedur Cara Dapat BLT Rp300 Ribu, Cukup Bawa KK dan KTP

Berikut dokumen yang harus dilampirkan ketika masyarakat melakukan klaim santunan Kemensos.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x