1. Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke Dinas Sosial sesuai kota/kabupaten penerbit Surat Keterangan Meninggal
2. Dinsos akan melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pengajuan dengan data yang dimiliki Dinas Kesehatan
Baca Juga: Buntut Kericuhan di Capitol, Twitter Blokir Akun Donald Trump hingga DPR Ancam Pemakzulan?
3. Dinsos mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial Provinsi sesuai dokumen yang diajukan warga
4. Dinsos provinsi melakukan verifikasi permohonan untuk terus diajukan ke Linjamsos Kemensos RI
5. Dirjen Kemensos RI akan melakukan verifikasi dan validasi permohonan
6. Apabila data permohonan dinyatakan sesuai dan lengkap, santunan akan kirimkan melalui rekening ahli waris.***