1. Fotocopy KTP Korban dan ahli waris
2. Fotocopy Kartu Keluarga Korban dan ahli waris
3. Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Puskesmas atau Rumah Sakit
4. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Positif Covid-19 dari Puskesmas, Lab atau Rumah Sakit setempat
5. Fotocopy Surat Keterangan ahli waris
Baca Juga: Simak Hasil dan Jadwal Lengkap Liga Spanyol Pekan ke-18
6. Surat Pernyataan Penunjukan Ahli Waris yang Ditandatangani di atas materai oleh seluruh ahli waris beserta lampiran fotokopi KTP ahli waris lainnya.
7. Fotocopy buku rekening aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk
Setelah keluarga melengkapi dokumen tersebut maka proses klaim santunan korban meninggal karena Covid -19 bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Berikut skema pengajuan klaim ke Dinsos setempat: