Diperpanjang Lagi, Jokowi Setujui Larangan WNA Masuk ke Indonesia Berlaku untuk 14 Hari ke Depan

- 11 Januari 2021, 16:21 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/Airlanggahartarto_official

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan kebijakan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga tanggal 28 Januari 2021.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga melalui konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin, 11 Januari 2021.

Pada keterangannya, Airlangga mengungkapkan bahwa perpanjangan durasi larangan masuk WNA sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Terbatas yang berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Sebut Tidak Ada Penjagaan di Cek Poin

"Presiden menyetujui larangan WNA (warga negara asing) masuk ke Indonesia diperpanjang," ungkap Menko Airlangga dalam keterangannya.

“Jadi yang sekarang tanggal 1-14, diperpanjang dua kali tujuh hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," lanjut Airlangga.

Diketahui sebelumnya kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah berlangsung semenjak tanggal 11 hingga 15 Januari 2021.

Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?

Dengan adanya kebijakan baru maka pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia akan berjalan selama 28 hari.

Selanjutnya, Ia turut membahas mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dimulai sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang didalamnya turut menyebutkan 4 parameter yang menentukan wilayah prioritas.

Baca Juga: Siapa Tanggung Jawab di Longsor Cimanggung Sumedang? Ini Penjelasan Kapolda Jabar

Empat parameter tersebut terdiri dari tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit bed occupancy rate di atas 70 persen.

Berikut merupakan tujuh provinsi yang termasuk dalam wilayah prioritas Covid-19 yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, dan Bali.

Masing-masing gubernur yang menentukan teknis bentuk pembatasan kegiatan masyarakat di Kota/Kabupaten terkait.

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021, Ternyata Ini Alasannya

Dalam kesempatan tersebut Airlangga menegaskan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti masyarakat dilarang beraktivitas.

Tetapi kegiatan berkerumun yang tidak menerapkan protokol kesehatan lah yang dilarang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah