Gugatan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

- 12 Januari 2021, 18:39 WIB
Habib Rizieq Shihab: PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum HRS.
Habib Rizieq Shihab: PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum HRS. /DOK. Humas Polri

Saat ini, Habib Rizieq Shihab sendiri telah mengikuti sidang pertama dengan menghadirkan para saksi yang hadir dalam acara di Petamburan.

Baca Juga: Realisasi APBN Kegiatan Infrastruktur 2021 senilai Rp149 Triliun, Target Menteri PUPR Selesai April

Sementara, baru-baru ini, Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor.

Bersama Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Kasus ini terkait dengan upaya RS UMMI yang mencoba menghalangi tes swab Satgas Covid-19 pada Habib Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x