PR BANDUNGRAYA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan program vaksin Covid-19 untuk lansia direncanakan mulai berjalan hari ini tepatnya Senin, 8 Februari 2021.
Pada gelombang ini, vaksin Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) nantinya masih diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun.
Dilain sisi, hingga saat ini Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, yang termasuk dalam golongan masyarakat usia lansia belum mendapatkan suntik Vaksin Covid-19.
Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Wapres Ma’ruf Amin telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam vaksin Covid-19.
Tetapi alasan pihaknya hingga saat ini belum mengumumkan jadwal penyuntikan vaksin Covid-19 untuk Wapres Ma’ruf Amin, karena pihaknya masih menunggu izin dari tim dokter kepresidenan.
"Wapres itu siap (divaksinasi) kapan saja, tetapi itu nanti akan ditentukan dari tim kesehatan dan Tim Dokter Kepresidenan," ungkap Jubir Masduki pada Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Apa Saja Aturan Baru yang Wajib Diketahui?
Lebih lanjut, mengingat kondisi fisik Wapres Ma’ruf Amin yang memiliki riwayat penyakit jantung maka tim dokter kepresidenan perlu mengkaji lebih lanjut jenis vaksin Covid-19 yang paling sesuai.
"Tim Dokter Kepresidenan sudah bergerak, dalam artian seperti apa kemungkinan-kemungkinannya, apakah mengikuti Sinovac atau mengikuti (vaksin) yang lain," lanjutnya.
Terlaksananya penyuntikan vaksin Covid-19 bagi lansia ini tentu didasari pada persetujuan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan hasil uji klinis fase III di Brazil dan fase I – II di Tiongkok yang menunjukan tidak ada efek samping membahayakan yang dirasakan lansia usai mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Berkaca dari data tersebut, maka pihak BPOM secara resmi memberikan lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 untuk lansia diatas 60 tahun.
Nantinya, mekanisme penyuntikan vaksin Covid-19 untuk lansia tidak akan berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. Dimana lansia akan disuntikan dua dosis dengan selang waktu selama 28 hari.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terbantu, Penyaluran Bansos BLT Rp300 Ribu Sudah Capai 96 Persen
Meskipun pihaknya tetap menekankan penyuntikan vaksin pada lansia akan dilakukan dengan berhati-hati.
Mengingat umumnya lansia berumur di atas 60 tahun memiliki kondisi komorbid atau yang biasa dikenal sebagai penyakit penyerta.***