Jelang Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo Dukung Ekosistem Industri Pers yang Kompetitif

- 8 Februari 2021, 21:14 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnnyplate

PR BANDUNGRAYA - Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, menyambut HPN, pemerintah berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung dan mendorong ekosistem industri pers yang kompetitif dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara Konvensi Media Massa HPN 2021 yang berlangsung secara daring, Senin 8 Februari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com.

Johnny menyebutkan terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.

Baca Juga: Viral Video Wanita Minta Tolong karena Satu Keluarga Terjebak Banjir di Pamanukan Subang

“Saat ini kita memiliki beberapa undang-undang dan peraturan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri Johnny.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar digunakan dengan lebih baik.

“Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik, ini kita khususkan bagi digital broadcast,”katanya.

Baca Juga: Sejarah Kue Keranjang yang Menjadi Hidangan Khas Saat Merayakan Tahun Baru Imlek

Johnny menyatakan secara lebih teknis melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya re-transmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami oleh insan media.

Indonesia telah memiliki regulasi pers tentang penanganan konten digital lain seperti UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x