Jelang Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo Dukung Ekosistem Industri Pers yang Kompetitif

- 8 Februari 2021, 21:14 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnnyplate

Menteri Kominfo menyatakan aturan-aturan tersebut sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital.

“Aturan-aturan ini untuk menjaga konvergensi di sektor industri pers dan penyiaran,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Mulai 12 Februari, Jokowi Dikabarkan Akan Terapkan Lockdown di Jakarta, Simak Faktanya

Johnny menegaskan pembahasan mengenai regulasi pers berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo tersebut, merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan pada peringatan HPN 2020 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Banyak sekali isu atau harapan dan topik-topik terkait dengan bagaimana konvergensi, hidup berbarengan, playing field yang seimbang antara media-media konvensional dengan the new e-commerce over the top,” ujar Johnny G. Plate.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan pers soal dampak negatif dari perubahan ekologi media.

Baca Juga: PT LIB Persiapkan Liga Indonesia 2021, Menpora Temui Kapolri Bahas Perizinan Liga 1 dan 2

"Perubahan ekologi media, perubahan atas kecepatan bukan akurasi, 'clickbait' gambar, isi dan beritanya tidak sesuai, berikutnya 'news aggregator', media sosial, persoalan pandemi, dan 'pseudo journalism'," kata Moeldoko dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 8 Februari 2021.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, menurutnya terasa sekali pengalamannya. Pers terutama media "online" saat ini dikejar dengan kecepatan, bukan keakuratan.

"Yang paling cepat naik di situ dinilai sebagai keunggulannya ini yang sering terjadi," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah