PPKM Mikro Jawa-Bali Mulai Berlaku, Tempat Ibadah Wajib Tutup Jika Hal Ini Terjadi

- 9 Februari 2021, 07:10 WIB
: Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro Jawa-Bali. Wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah wajib tutup tempat ibadah.
: Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro Jawa-Bali. Wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah wajib tutup tempat ibadah. //ANTARA/Fikri Yusuf/

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada empat zona penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Berdasarkan diktum kedua Imendagri Nomor 3 Tahun 2021, wilayah yang masuk ke dalam zona oranye dan zona merah wajib menutup tempat ibadah.

Untuk diketahui, zona oranye merupakan wilayah dengan kriteria adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: 3 Pesepeda yang Positif Covid-19 Kabur Usai Jalani Swab Test Saat Operasi PPKM di Bandung

Pengendalian yang dilakukan dalam zona oranye meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 dan siapapun yang sempat kontak erat.

Lebih lanjut, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan zona merah merupakan wilayah dengan kriteria adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam tujuh hari terakhir.

Adapun pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah tersebut, meliputi pengendalian yang serupa dengan zona oranye, sekaligus melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, aturan dalam PPKM Mikro membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah