Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Ini 3 Dakwaannya

- 9 Februari 2021, 17:02 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan pencucian uang.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan pencucian uang. /Succo/PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus dugaan suap bekas Bank Bali.

Jaksa Pinangki dihukum dengan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hukuman tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 'meminta' hanya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus Jaksa Pinangki berawal dari adanya kesepakatan antara dirinya kepada Djoko Tjandra untuk membawa kasus kasasinya ke Mahkamah Agung sehingga bebas dari hukuman penjara.

Baca Juga: Apakah Yang Mi Bisa Bertemu Putrinya saat Tahun Baru Imlek 2021 Ini? Lau Dan Menjawab...

Menanggapi tersebut Jaksa Pinangki meminta imbalan sampai miliaran rupiah.

Dari hasil imbalan tersebut, Jaksa Pinangki membeli sedikitnya dua apartemen mewah di Jakarta hingga perawatan kecantikan ke luar negeri.

Dalam persidangannya Senin 8 Februari 2021 lalu, Hakim Ignatius Eko Purwanto menyatakan bahwa Jaksa Pinangki tidak hanya melakukan korupsi tetapi juga pemufakatan jahat.

Baca Juga: Intip 6 Teori di Balik FILM: KAI, Teaser Tujuh Menit untuk Album Solo Kai EXO

"Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind, yakni dalam pertemuan pada tanggal 25 November 2019," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 9 Februari 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah