Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi oleh Pejabat Negara

- 9 November 2020, 14:22 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

PR BANDUNG RAYA - Kasus ‘red notice’ Djoko Tjandra yang melibatkan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte telah memasuki babak baru.

Napoleon Bonaparte mengatakan dia merasa dizalimi dengan pernyataan dari pejabat negara soal tuduhan penghapusan nama Djoko Tjandra dari ‘red notice’.

"Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan pemberitaan 'statement' pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus 'red notice'," kata Napoleon dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Simak Dulu, Bisa Jadi Hal Ini Lo yang Sebabkan Kamu Gagal Dapatkan Kartu Prakerja

Perkara Djoko Tjandra yang menyeret namanya ini, Napoleon Bonaparte didakwa telah menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) agar nama Djoko Tjandra dihapus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol," ungkap Napoleon dilaporkan Antara.

Baca Juga: Penulis Terkenal 'The Alchemist', Paulo Coelho Tunjukkan Kecintaannya pada BTS

Napoleon merasa tuduhan tersebut membuatnya tidak mungkin menyampaikan jawaban karena hanya akan dianggap pembenaran diri.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x