Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan ke Luar Kota

- 11 Februari 2021, 17:14 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan bepergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2021
Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan bepergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2021 /Instagram/@kementerianbumn/

PR BANDUNG RAYA - Tahun Baru Imlek yang bertepatan dengan hari Jumat 12 Februari 2021 sehingga menjadi libur panjang akhir pekan karena diikuti hari Sabtu dan Minggu.

Menjelang libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek pada Jumat 12 Februari 2021, sejumlah kementerian menghimbau para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tidak bepergian ke luar kota.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Dana BST Rp300.000 Tak Kunjung Cair? Segera datangi POS Indonesia Terdekat, Begini Caranya!

Dalam surat edaran tersebut tertulis perlunya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," kata Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana yang dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis, 11 Februari 2021.

"Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," tambahnya.  

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Pelarangan bepergian bagi PNS tersebut berlaku dari 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

Rini menyampaikan, apabila dalam keadaan terpaksa PNS tersebut harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," jelas Rini.

Baca Juga: Mendikbud Didesak Tarik Buku Sosiologi yang Memuat Tautan Situs Porno, P2G: Jika Sulit, Blokir Situsnya

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengimbau kepada jajarannya untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek.

Selain mengimbau, Erick juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian keluar kota pada libur Tahun Baru Imlek 2021.

"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujar Arya Sinulingga, Staf Khusus III Kementerian BUMN, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Catat Waktunya! BLT UMKM Rp2,4 juta Februari Ini, Segera Cek Persyaratannya

Arya menyampaikan untuk sanksi bagi pelanggar, diserahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.

"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," katanya.

Surat Edaran tersebut tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x