Fakta Baru, Polisi Tindak Lanjuti Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus Bentrok di KM 50 Tol Cikampek

- 11 Februari 2021, 18:36 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tentang investigasi penyerangan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan anggota Polri dan FPI
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tentang investigasi penyerangan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan anggota Polri dan FPI /Divisi Humas Polri/

PR BANDUNG RAYA - Terkait dengan kasus penyerangan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi dari Komnas HAM.

Kasus penyerangan tersebut melibatkan anggota Polri dan Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini 4 Penyebab Tidak Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Rusdi mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh isi hasil investigasi Komnas HAM tersebut yang melibatkan anggota FPI. 

“Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” paparnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Pihaknya menjelaskan terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Inilah Nasib Mereka yang Sudah Dapat BPUM 2020

Yang pertama, tentang penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.

Brigjen Rusdi juga mengemukakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM.

Maka dari itu, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti.

Baca Juga: Sinopsis Film The Karate Kid Tayang Malam Ini di Trans TV untuk Sambut Tahun Baru Imlek

“Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI.

Komnas HAM membeberkan bahwa pihak Polri seyogyanya melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.

Baca Juga: Jelang Libur Tahun Baru Imlek 2021, Kemenpan-RB Larang PNS Mudik dan Bepergian, Ini Sanksinya

Dalam keterangannya, Komnas HAM menyimpulkan empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Sementara itu keluarga dari anggota FPI yang terlibat dalam kasus tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut 7 Bansos Ini sebagai Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, yang dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis 11 Februari 2021.

Di kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ungkap Yusri.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Dilanjutkan Tahun Ini, Pemerintah Anggaran hingga Rp8,093 Triliun

Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x