Pemerintah Bagikan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Ternyata Ada Batasan Harga Rumah

- 12 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Ilustrasi rumah. Pemerintah meluncurkan program Subsidi KPR hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi atau Subsidi KPR.

Program Subsidi KPR hingga Rp40 juta tersebut diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun Subsidi KPR yang dimaksud merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan skema bantuan pembiayaan rumah berbasis tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Liga Champions Barcelona vs PSG : Alami Cedera, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga 'Reuni'

Maka dengan adanya Subsidi KPR, MBR dapat memiliki rumah dengan lebih mudah, karena juga akan mengurangi nilai angsuran KPR.

Meski begitu, tidak semua rumah yang akan dikredit dapat menerima Subsidi KPR. Pasalnya, terdapat batasan terkait harga rumah.

Di antaranya rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta, rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta, serta rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Baca Juga: UMKM Butuh Modal hingga Rp10 Juta, Kemenkop UKM Bakal Luncurkan 3 Program Ini

Selain itu, untuk memudahkan program Subsidi KPR tersebut, perseroan saat ini telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM).

GPM merupakan fitur yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA pembiayaan.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x