PR BANDUNGRAYA - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan adanya Pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat.
Pihak kepolisian sudah menangkap Zaim Saidi (ZS) yang merupakan inisiator dan pendiri Pasar Muamalah.
Pasar Muamalah tersebut diketahui berdiri pada tahun 2014. Sudah ada belasan pedagang yang melakukan perniagaan di pasar tersebut.
Baca Juga: Info Penerimaan CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran hingga Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah tersebut tidak menggunakan Rupiah tetapi menggunakan dinar dan dirham.
Diketahui mata uang yang beredar di Pasar Muamalah tersebut dibeli oleh ZS dari PT Antam.
"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan yang dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Jumat 12 Februari 2021.
Kali ini, tersangka Zaim Saidi meminta untuk penangguhan penahanan. Namun pihak kepolisian menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Jumat 12 Februari 2021.