Kasus Pasar Muamalah, Tersangka Zaim Saidi Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

- 12 Februari 2021, 15:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. /Dok. Humas Polri

Rusdi menyampaikan penangguhan penahanan tersebut disampaikan ZS karena dirinya harus menjalani pengobatan. Diketahui ZS mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakangnya.

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ZS, Ali Wardi pada Selasa 9 Februari lalu.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1761, Masjid Jami Angke Tambora Jadi Simbol Persatuan Antaretnis

"Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka," kata Rusdi.

Sementara itu, Wakil Presiden RI, K.H Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa transaksi jual-beli yang berada di Pasar Muamalah Depok itu tidak sesuai dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," katanya dikutip dari Wapres RI, Jumat 12 Februari 2021.

Menurut Ma'ruf, penegakan hukum atas kasus Pasar Muamalah ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Februari 2021, Tanpa Ribet dengan Link Ini

"Sistem negara kita 'kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi, jelasnya.

Ma'ruf juga menegaskan bahwa penegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah