SIMAK! Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikut Seleksi PPPK 2021

- 13 Februari 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2021. /ANTARA/Galih Pradipta

Tercatat bahwa jumlah kebutuhan guru PPPK lebih besar ketimbang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini sedang mengajar di berbagai sekolah negeri.

Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK dengan batas maksimal penerimaan sebanyak satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru PPPK, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Polemik Pemecatan Guru Honorer Bocorkan Gaji Rp700 Ribu per Empat Bulan ke Medsos, Begini Penjelasannya

2. Setiap pelamar dalam seleksi PPPK 2021 diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal dalam kesempatan pertama, pendaftar diperbolehkan untuk mengulang kembali ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi PPPK 2021.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji seluruh peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.

Baca Juga: 5 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Cikaso Garut, Satu Orang Hilang Masih dalam Pencarian Tim SAR

5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK 2021 sepenuhnya ditanggung oleh Kemendikbud.

Itulah 3 (tiga) kriteria peserta yang diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK 2021 serta kebijakan seleksi yang ditetapkan pihak Kemendikbud. Semoga berhasil lulus seleksi PPPK 2021!***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah