PR BANDUNGRAYA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) diketahui merupakan salah satu opsi pembelian rumah yang sering digunakan oleh masyarakat ketimbang tunai (cash).
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi atau KPR Subsidi.
KPR Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini menyediakan 222.876 unit untuk bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) tahun 2021.
Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021
Dengan begitu, KPR Subsidi FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen di tahun 2021.
Namun perlu diketahui bahwa KPR Subsidi FLPP tidak dapat dinikmati oleh semua orang.
Pasalnya, pemerintah hanya akan menargetkan penerima KPR Subsidi FLPP berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelum itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima program KPR Subsidi FLPP.