Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program KPR Subsidi FLPP, sebagiamana dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia;
2. Berusia 21 tahun atau telah menikah;
3. Penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah;
4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebih Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Selain KPR Subsidi FLPP, pemerintah juga meluncurkan tiga program bantuan pembiayaan perumahan lainnya.
Di antaranya Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).