2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi
4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun
5. Penggantian sertifikat tanah dicatat
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data
Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021
Sebagai informasi, penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan.***