Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Simak Rincian Biayanya

- 14 Februari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

"Tidak diharuskan. Tapi disarankan untuk mengubahkan ke elektronik. Agar semakin memudahkan kedepannya," tulis akun instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Hal tersebut meliputi pelayanan secara elektronik tersebut seperti Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Selain itu, pelayanan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah juga akan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik.

Aturan mengenai sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Anda Pemilik Kartu KKS? Yuk Segera Klaim BLT BPNT Rp200 Ribu Bulan Ini, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Sedangkan aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

Baca Juga: Simak Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 untuk Tingkatkan Kepemilikan Rumah bagi Milenial

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x