"Tidak diharuskan. Tapi disarankan untuk mengubahkan ke elektronik. Agar semakin memudahkan kedepannya," tulis akun instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Hal tersebut meliputi pelayanan secara elektronik tersebut seperti Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, dan Informasi Zona Nilai Tanah.
Selain itu, pelayanan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah juga akan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik.
Aturan mengenai sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sedangkan aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
Baca Juga: Simak Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 untuk Tingkatkan Kepemilikan Rumah bagi Milenial