Wacana Revisi UU ITE, Ini Penjelasan dari Mahfud MD

- 16 Februari 2021, 14:07 WIB
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait wacana revisi UU ITE.
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait wacana revisi UU ITE. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasalnya, beberapa pihak menilai UU ITE memuat banyak pasal karet yang multi tafsir, sehingga dinilai tidak berkeadilan.

Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat, Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa dirinya akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika dinilai tidak memberikan keadilan.

Baca Juga: Jungkook BTS Terlibat dalam Pembuatan Lagu Film Out OST Film Signal, Kata Kunci PROD JK Langsung Rajai Twitter

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Presiden Jokowi pada Senin malam, 15 Februari 2021.

Bersamaan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membuka ruang diskusi perihal revisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Saya dan Berbagai Pihak Usulkan UU ITE Direvisi! Demi Keadilan, Fraksi PKS Mendukung

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tidak keberatan dengan dilakukannya revisi UU ITE, terutama jika masayrakat menilai UU tersebut mengandung beberapa pasal karet.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari buat resultatne baru dengan merevisi UU tersebut," tulis dia melanjutkan.

Pengamat sekaligus Direktur Ekeskutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto sebelumnya menuliskan cuitan untuk Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Masyarakat Saling Lapor Gunakan UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet Multitafsir

Damar menyebutkan sejumlah pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE yang perlu direvisi di antaranya Pasal 27 hingga Pasal 29.

"Prof @mohmahhfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini, Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @DamarJuniarto.

Lebih lanjut, Damar juga menyebutkan, bahwa dalam UU ITE, terdapat pasal-pasal lainnya perlu segera diperbaiki.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Para Politisi Ramai-ramai Sampaikan Tanggapan di Medsos

"Selain itu ada juga pasal-pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," cuitnya.

Rencana mengenai revisi UU ITE pertama kali muncul saat Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk aktif memberikan kritik dan masukan atas kinerja pemerintah pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah