49 PP Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Harapan Yasonna Laoly

- 17 Februari 2021, 13:29 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly.
Kemenkumham, Yasonna Laoly. /Dok. Kemenkumham

Keseluruhan aturan pelaksanan rencananya akan diteetapkan sebanyak 49 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Selanjutnya, Yasonna berharap peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi “vaksin” bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Klaim Kelurahan Kebon Jayanti Nol Kasus Covid-19 Ternyata Tidak Sesuai dengan Data, Ini Klarifikasi Dinkes

“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan setauhn terakhir sebagai akibat dari panddemi ini,” kata Yasonna.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah