"Tweeps, mari kita positive thinking sambut niat baik Pak @jokowi untuk inisiasi pemerintah merevisi pasal-pasal karet UU ITE ini," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo memberikan argumennya soal revisi UU ITE ini. Sebelumnya diketahui UU ITE ini sudah ada sejak tahun 2008.
"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, karena UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008," tulisnya.
Menurut Roy, yang menimbulkan polemik UU ITE ini ada di bagian implementasi dan objektivitas penegak hukum.
Baca Juga: Survei Indometer Ungkap Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Presiden Jokowi Masih Tinggi
"Namun pada implementasi dan objektivitas pelaksana (aparat hukum) yang menjalankannya," lanjutnya.
Roy Suryo mengapresiasi upaya pemerintah untuk merevisi UU ITE lewat mekanisme yang dilaksanakan di DPR.
Menurutnya revisi UU ITE bila dilakukan di DPR akan sama saja hasilnya dan memakan waktu yang cukup lama berikut dengan kepentingan politik di dalamnya.
Roy mengusulkan untuk pembuatan Perppu untuk mengakhiri polemik pasal-pasal karet UU ITE.
"Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, kalau Presiden @jokowi hanya "melemparkan" revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi "ketakutan masyarakat terhadap U ITE" ini masih akan lama alias PHP," tulis Roy.