Soal Wacana Jokowi Minta Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tidak Perppu Saja?

- 18 Februari 2021, 15:12 WIB
Roy Suryo usulkan Perppu terkait polemik pasal karet UU ITE.
Roy Suryo usulkan Perppu terkait polemik pasal karet UU ITE. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

Jokowi meminta kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi UU ITE agar dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Menanggapi permintaan Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan beberapa hal, di antaranya adalah STR dan virtual police.

"Menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan," kata Kapolri.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Liga Eropa : Jadwal hingga Link Live Streaming Benfica vs Arsenal Jumat, 19 Februari 2021

Menurut Kapolri Listyo Sigit, pelapor dari setiap kasus haruslah si korban sendiri tanpa perlu diwakili.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," katanya.

"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," katanya.

Sementara itu, ahli telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya menyambut niat baik Jokowi dalam merevisi UU ITE.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di Desa Ngetos Bertambah Jadi 13 Orang, 6 Lainnya Masih Dinyatakan Hilang

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Setkab Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x