Gercep! Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE, Mahfud MD: Mulai Kerja Senin

- 20 Februari 2021, 14:11 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD sudah membentuk 2 tim untuk membahas UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD sudah membentuk 2 tim untuk membahas UU ITE. /Tangkapan Layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNG RAYA - Akhir-akhir ini UU ITE sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Belum lagi banyaknya pelaporan dari masyarakat terkait UU ITE ini.

Beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan untuk mengkaji kembali beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Tindaklanjuti Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Khusus

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung menanggapi permintaan Jokowi dengan membentuk virtual police dan pembuatan pedoman terkait kasus pelanggaran UU ITE.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," lanjutnya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu 20 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD langsung membentuk tim khusus terkait UU ITE.

Baca Juga: Sudah Tayang, Simak 6 Bocoran The Penthouse Season 2 yang Harus Kamu Ketahui

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud MD menyampaikan yang dibahas oleh Kemenko Polhukam terdiri dari dua hal terkait UU ITE.

"Yang pertama pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan yang kedua mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Dimulai Minggu Depan, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Sejauh ini, Mahfud MD sudah membentuk dua tim yang masing-masing memiliki tugas khusus.

"Sejauh ini sudah membentuk dua tim. Satu tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," jelasnya.

Tim pertama bersama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bersama kementerian lain di bawah satu koordinasi dari Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Pria Denmark Ini Dipenjara Empat Bulan Gara-gara Batuk, Begini Kronologinya

"Itu akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate bersama timnya bergabung dengan kementerian yang lain untuk berkoordinasi di bawah Kemenko Polhukam," tutur dia.

Sedangkan tim kedua membahas khusus tentang kemungkinan hal-hal yang menyebabkan revisi UU ITE.

"Yang kedua tim perencana revisi UU ITE, ada dugaan mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Rendam Jakarta dan Sekitarnya, Tifatul Sembiring: Tolong Jangan Dikaitkan Dulu dengan Masalah Politik

Tim kedua ini akan mengundang seluruh pihak terkait yang dapat memberikan masukan terhadap UU ITE ini.

"Tim ini akan mengundang pakar, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar bahwa benar ndak ini perlu direvisi," lanjutnya. 

Mahfud MD menerangkan bilamana perlu direvisi, maka UU ITE akan direvisi dan akan dibicarakan dengan DPR RI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2021, Benarkah Peserta di Tahun 2020 Bisa Daftar Lagi? Ini Penjelasannya

"Kalau perlu revisi mari kita revisi, yang kita akan bicara dengan DPR," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan kedua tim penanganan UU ITE itu akan mulai bekerja Senin pekan depan.

"Tim sudah mulai bekerja hari Senin 22 Februari ini," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Sobat Dosen Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah