"(UU Cipta Kerja) akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," tutur dia.
Pasalnya, menurut Yasonna, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dengan memperluas peluang investasi dari luar negeri.
"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," ujarnya.
Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, terdapat sejumlah bocoran terkait aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Curah Hujan Diprediksi Tinggi, Kabupaten Bandung hingga Ciamis Berpotensi Terdampak Banjir
Di antaranya, UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk memberdayakan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta menyederhanakan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, memberikan kemudahan perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, serta sektor pertanahan dan ketenagakerjaan.
Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, terdapat dua PP yang ditetapkan menjadi aturan.
Baca Juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Sambas, Tidak Ada Korban Jiwa
Di antaranya, PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.