PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini viral di media soal kabar soal penahanan terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok.
Keempat IRT tersebut ditahan karena dianggap telah melakukan perusakan dengan melempar batu ke salah satu pabrik rokok di Dusun Nyiur.
Namun penahanan tersebut mengundang banyak komentar dan perhatian publik.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Pasalnya, dari keempat IRT tersebut, dua di antaranya terpaksa harus membawa bayinya ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Menanggapi adanya penahanan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta agar keempat orang yang ditahan bersama bayinya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.
Menurut Sahroni bahwa terdapat aspek-aspek humanis yang harus dipertimbangkan dalam masalah hukum.
"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya," katanya.
Baca Juga: Cek di Sini! Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini, Senin 22 Februari 2021: dari Antam hingga UBS
Sahroni berpendapat bahwa penahanan ini sangatlah tidak masuk akal karena harus menyusui di balik jeruji besi.