Melalui e-Dumas, Masyarakat Kini Bisa Lapor Tanpa Datang ke Kantor Polisi

- 1 Maret 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi aplikasi di ponsel.
Ilustrasi aplikasi di ponsel. /REUTERS/Mike Segar

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Indonesia saat ini bisa membuat pengaduan atau laporan ke kantor polisi secara online.

Pasalnya, Polri baru-baru ini meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.

Melalui aplikasi e-Dumas, masyarakat dapat melakukan pelaporan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi Lanjutan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan layanan dalam aplikasi e-Dumas ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat laporan.

Meski begitu, laporan yang dapat diadukan melalui aplikasi e-Dumas tidak hanya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, namun juga laporan terkait kinerja Polri.

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Rusdi Hartono dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

Rusdi menjelaskan, aplikasi e-Dumas ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Rusdi, kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Gelar Konvensi Calon Presiden 2024, Nasdem Siapkan Panggung untuk Pemimpin Potensial

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya.

Berikut ini adalah cara melakukan pengaduan online lewat e-Dumas atau (Pengaduan Masyarakat) Presisi;

1. Anda cukup akses aplikasi e-Dumas dengan mengunduhnya di playstore untuk Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca Juga: Jelang Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Tetapkan 1 Juta Formasi untuk Guru

2. Kemudian Anda bisa menulis laporan terkait keluhan atau atau aspirasi dengan jelas dan lengkap.

3. Lalu Anda akan diminta mengisi data pengaduan berisi informasi pribadi orang yang melakukan pengaduan.

4. Setelah itu, Anda juga bisa mengunggah file pendukung aduan Anda seperti foto atau video.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menyelesaikan Persoalan Papua

5. Selanjutnya proses verifikasi akan dilakukan dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang

6. Lalu laporan Anda akan masuk tahap tindak lanjut, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda

7. Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari

8. Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x