Kuota hingga 1 Juta Pegawai, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2021

- 2 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi/

Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Rilis Lagu Blue Side Versi Full, J-Hope BTS Beri Arti Mendalam Tentang ‘Nostalgia dan Zona Nyaman

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2021, berikut syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan

3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.

4. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru yang aktif dalam kegiatan mengajar hingga pendaftaran PPPK resmi dibuka. Dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang mencantumkan informasi NUPTK atau NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta nama kabupaten/ kota/ provinsi.

Adapun agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan alur seleksi PPPK 2021 yang harus Anda lalui:

Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah