"Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada enam Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal," kata Nevi dalam keterangan resminya.
Adapun enam bidang usaha tertutup yang dimaksud, yakni Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, dan Industri perusak ozon.
Baca Juga: Kabar Baik! Cha Eun Woo dan Seo Ye Ji Disinyalir akan Bintangi Drama Adaptasi Webtoon 'Island'
"Sedangkan, industri miras tidak disebut. Artinya, selain enam bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," tutur dia.
Di sisi lain, Nevi memaparkan, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi miras.
Angka tersebut setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi miras, dengan lebih dari 75 persen kematian akibat miras terjadi pada pria.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan 'potensi kekerasan pada keluarga', itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan," ujarnya.***