Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Politikus PKS Nevi Zuairina: Ancam Kehidupan Rumah Tangga di Indonesia

- 2 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dinilai memuat kebijakan terkait pembukaan investasi minuman keras (miras) di sejumlah daerah tertentu di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina menilai bahwa Perpres tersebut membuka peluang investasi miras di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dukung Keputusan Jokowi soal Investasi Miras, Pengamat Lihat Ada Peluang Besar Dongkrak Ekonomi Daerah

Nevi merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), serta rinciannya pada Lampiran III dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

Selain itu, Nevi memaparkan bahwa investasi miras dibuka secara umum di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Akan tetapi, menurut Nevi, investasi miras dapat dibuka di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat mendapatkan usulan dari gubernur di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH 2021: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Anak Usia Dini Rp3 Juta, Lansia Rp2,4 Juta

Untuk diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada enam Bidang Usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal," kata Nevi dalam keterangan resminya.

Adapun enam bidang usaha tertutup yang dimaksud, yakni Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, dan Industri perusak ozon.

Baca Juga: Kabar Baik! Cha Eun Woo dan Seo Ye Ji Disinyalir akan Bintangi Drama Adaptasi Webtoon 'Island'

"Sedangkan, industri miras tidak disebut. Artinya, selain enam bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," tutur dia.

Di sisi lain, Nevi memaparkan, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi miras.

Angka tersebut setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi miras, dengan lebih dari 75 persen kematian akibat miras terjadi pada pria.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan 'potensi kekerasan pada keluarga', itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah