Buntut Penembakan di Cengkareng, Propam Polri Siapkan Sanksi Tegas Bagi Polisi Mabuk

- 2 Maret 2021, 12:22 WIB
Polri akan menindak tegas anggotanya yang masuk ke tempat hiburan malam dan menenggak miras.
Polri akan menindak tegas anggotanya yang masuk ke tempat hiburan malam dan menenggak miras. /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNG RAYA - Menindaklanjuti kasus penembakan di kafe Cengkareng, Propam Polri baru-baru ini telah mengeluarkan aturan.

Aturan tersebut berisi larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Sebelumnya telah terjadi insiden penembakan yang melibatkan oknum anggota Polri yang terjadi di kawasan Cengkareng.

Baca Juga: Liga Eropa: Zlatan Ibrahimovic Terancam Absen saat AC Milan Dijamu Manchester United

Pelaku yang bernama Bripka CS langsung diringkus dan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan saat ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Channing Tatum Pernah Jadi Penari Seksi, Inilah 9 Pekerjaan Artis Hollywood Sebelum Terkenal

Akibat penembakan tersebut, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas Fadil.

Diketahui, atas aksi penembakan tersebut menimbulkan 3 orang korban jiwa, salah seorang diantaranya adalah anggota TNI.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Politikus PKS Nevi Zuairina: Ancam Kehidupan Rumah Tangga di Indonesia

"Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota," terang Fadil.

"Kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban," tuturnya.

Jenderal bintang dua ini akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk anggota Polri.

Baca Juga: Persib Bandung Jalani Tes Zoladz Perdana, Robert Alberts: Pemain Masih Butuh Adaptasi

Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta.

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS menolak pembayaran dan timbul percekcokan. Saat itu kafe akan tutup.

Percekcokan tersebut diakhiri penembakan yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Pernah Jadi Penyintas Covid-19, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini

Berkaca dari peristiwa tersebut Polri siapkan sanksi tegas bagi anggotanya yang kedapatan ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran disiplin.

"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," kata Rusdi dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Keputusan Jokowi soal Investasi Miras, Pengamat Lihat Ada Peluang Besar Dongkrak Ekonomi Daerah

Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH 2021: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Anak Usia Dini Rp3 Juta, Lansia Rp2,4 Juta

Karenanya, Rusdi meminta kepada masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Laporan tersebut akan diproses Polri untuk diperiksa di lapangan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," pungkasnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah